Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Klaim Kerugian Rp600 Triliun dari Under-Invoicing CPO Perlu Verifikasi Data

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO). Namun, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai klaim tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dengan membandingkan data perdagangan internasional dan metodologi perhitungannya. Herry menyatakan bahwa angka yang disampaikan Menteri Pertanian kurang tepat dan belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kehilangan penerimaan negara.

Berdasarkan data UN Comtrade, total ekspor sawit Indonesia selama 2016-2025 rata-rata mencapai USD20,3 miliar per tahun, yang setara dengan sekitar Rp305 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS. Herry menekankan bahwa perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor (trade misinvoicing) tidak serta-merta mengindikasikan adanya kejahatan, melainkan dapat mencerminkan perbedaan pencatatan antara negara eksportir dan negara mitra.

Menurut analisis terpisar NEXT Indonesia Center, under-invoicing ekspor sawit Indonesia lebih besar, sekitar USD1,2 miliar per tahun pada 2014-2023. Herry menyatakan data ini masih berupa dugaan dan perlu analisis lebih mendalam untuk memastikan kebenaran klaim kehilangan penerimaan negara.

Menurut tiap media