Klaim Potensi Kehilangan Rp600 Triliun dari Under-Invoicing Sawit Perlu Pembuktian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO). Namun, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai klaim tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dengan membandingkan data perdagangan internasional dan metodologi perhitungannya. Herry menyatakan bahwa angka yang disampaikan Menteri Pertanian kurang tepat dan belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kehilangan penerimaan negara. Menurut Herry, perbedaan pencatatan nilai ekspor dan impor (trade misinvoicing) tidak serta-merta mengindikasikan adanya kejahatan, melainkan dapat mencerminkan perbedaan pencatatan antara negara eksportir dan negara mitra. Berdasarkan data UN Comtrade, total ekspor sawit Indonesia selama 2016-2025 rata-rata mencapai USD20,3 miliar per tahun, yang setara dengan sekitar Rp305 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS. Herry menekankan bahwa data ini mas masih berupa dugaan dan perlu analisis lebih mendalam untuk memastikan kebenaran klaim kehilangan penerimaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 September 2026 pukul 08.45
Klaim Dugaan Kehilangan Rp 600 Triliun dari Under-Invoicing CPO Perlu Pembuktian
Berita terkait
Harga CPO Naik-Diramal ke US$1.720, RI Makan Buah Simalakama Efek B50?
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 17.50
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.51
BPS Ungkap B50 Bisa Tekan Ekspor Sawit Semester II 2026
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 12.26