Klaim Dugaan Kehilangan Rp 600 Triliun dari Under-Invoicing CPO Perlu Pembuktian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah klaim kerugian negara mencapai Rp 600 triliun per tahun akibat under-invoicing ekspor CPO. Namun, klaim ini perlu diverifikasi lebih lanjut. Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menyatakan angka tersebut kurang tepat karena belum membandingkan dengan data perdagangan internasional yang valid. Berdasarkan data UN Comtrade, rata-rata ekspor sawit Indonesia selama 2016-2025 mencapai USD 20,3 miliar per tahun, atau sekitar Rp 305 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.000. Herry menekankan bahwa perbedaan pencatatan nilai perdagangan (misinvoicing) tidak selalu mengindikasikan kejahatan, melainkan bisa disebabkan oleh kesalahan pencatatan dari negara mitra atau faktor lain. Menurut analisis terpisar NEXT Indonesia Center, under-invoicing ekspor sawit Indonesia lebih besar, sekitar USD 1,2 miliar per tahun pada 2014-2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 08.08
Klaim Potensi Kehilangan Rp600 Triliun dari Under-Invoicing Sawit Perlu Pembuktian
Berita terkait
Indonesia Ekspor Vaksin Hewan Perdana Ke Afrika, Nilai Perdagangan Tembus Rp 1,9 Miliar
JawaPos · 25 September 2026 pukul 16.30
Memacu Perluasan Pasar Ekspor Produk Otomotif Lewat 25 Perjanjian Dagang Internasional
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 21.20
Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Cukup Buktikan Underinvoicing
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 07.47
Janji Purbaya: Kita Nggak Akan Terbitkan Pajak-pajak Baru, Kecuali...
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.17