Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU Perampasan Aset DPR-Pemerintah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI, dan Transparency International Indonesia meminta DPR dan pemerintah segera membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik. Mereka khawatir tanpa transparansi, klausul dalam draf dapat melemahkan pemulihan aset dan memberi keuntungan kepada sekelompok tertentu. Koalisi mengidentifikasi tiga kemunduran substansi dalam draf DPR 10 Juli 2026 dibandingkan draf pemerintah 2023. Pertama, DPR diduga menghapus norma illicit enrichment yang ada di Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah. Kedua, ruang lingkup Non-Conviction Based (NCB) diatur kurang jelas karena masih mengaitkan objek aset dengan pelaku tindak pidana, berbeda dengan draf pemerintah yang menyasar barang hasil kejahatan dengan pemilik tidak diketahui. Ketiga, draf DPR tidak menjelaskan struktur Lembaga Pengelola Aset secara rinci, berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan. RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah pada Mei 2023 tidak pernah dibahas DPR periode 2019-2024. DPR klaim akan menyelesaikan RUU ini paling lambat Desember 2026, meski hingga kini draf tidak dibuka publik. Koalisi mencurigakan langkah ini sebagai upaya mengulur waktu dan mengisolasi pembahasan dari publik.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset dari Koalisi Masyarakat Sipil
27 Agustus 2026 pukul 12.11 · Baca aslinya ↗
VOI
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR-Pemerintah Buka Draf RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 10.15 · Baca aslinya ↗