Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf RUU Perampasan Aset DPR-Pemerintah

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI, dan Transparency International Indonesia meminta DPR dan pemerintah segera membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik. Mereka khawatir tanpa transparansi, klausul dalam draf dapat melemahkan pemulihan aset dan memberi keuntungan kepada sekelompok tertentu. Koalisi mengidentifikasi tiga kemunduran substansi dalam draf DPR 10 Juli 2026 dibandingkan draf pemerintah 2023. Pertama, DPR diduga menghapus norma illicit enrichment yang ada di Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah. Kedua, ruang lingkup Non-Conviction Based (NCB) diatur kurang jelas karena masih mengaitkan objek aset dengan pelaku tindak pidana, berbeda dengan draf pemerintah yang menyasar barang hasil kejahatan dengan pemilik tidak diketahui. Ketiga, draf DPR tidak menjelaskan struktur Lembaga Pengelola Aset secara rinci, berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan. RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah pada Mei 2023 tidak pernah dibahas DPR periode 2019-2024. DPR klaim akan menyelesaikan RUU ini paling lambat Desember 2026, meski hingga kini draf tidak dibuka publik. Koalisi mencurigakan langkah ini sebagai upaya mengulur waktu dan mengisolasi pembahasan dari publik.

Menurut tiap media