Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR-Pemerintah Buka Draf RUU Perampasan Aset

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI, dan Transparency International Indonesia mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik. Pembukaan draf dianggap penting untuk mencegah informasi simpang siur dan memungkinkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan undang-undang tersebut.

Dalam draf DPR yang disusun pada 10 Juli 2026, terdapat tiga persoalan substansi menurut koalisi. Pertama, ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) diduga dihapus, padahal dalam draf pemerintah 2023, Pasal 5 ayat (2) mengatur perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya. Kedua, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based/NCB) diatur kurang jelas karena masih mengaitkan objek aset dengan pelaku tindak pidana, berbeda dengan draf pemerintah yang menyasar barang hasil kejahatan yang pemiliknya tidak diketahui. Ketiga, draf DPR menetapkan Lembaga Pengelola Aset tanpa menjelaskan struktur dan akuntabilitasnya secara rinci.

Koalisi menuntut DPR memperkuat kembali ketentuan illicit enrichment, memastikan ruang lingkup dan hukum acara NCB jelas, serta merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawawab yang jelas. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset agar transparansi dan akuntabilitas terjaga.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait