Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR-Pemerintah Buka Draf RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI, dan Transparency International Indonesia mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik. Pembukaan draf dianggap penting untuk mencegah informasi simpang siur dan memungkinkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan undang-undang tersebut.
Dalam draf DPR yang disusun pada 10 Juli 2026, terdapat tiga persoalan substansi menurut koalisi. Pertama, ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) diduga dihapus, padahal dalam draf pemerintah 2023, Pasal 5 ayat (2) mengatur perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan pemiliknya. Kedua, ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based/NCB) diatur kurang jelas karena masih mengaitkan objek aset dengan pelaku tindak pidana, berbeda dengan draf pemerintah yang menyasar barang hasil kejahatan yang pemiliknya tidak diketahui. Ketiga, draf DPR menetapkan Lembaga Pengelola Aset tanpa menjelaskan struktur dan akuntabilitasnya secara rinci.
Koalisi menuntut DPR memperkuat kembali ketentuan illicit enrichment, memastikan ruang lingkup dan hukum acara NCB jelas, serta merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawawab yang jelas. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset agar transparansi dan akuntabilitas terjaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.11
Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset dari Koalisi Masyarakat Sipil
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.13
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.35
Koalisi Sipil Soroti 3 Potensi Kemunduran Substansi draf RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.22
Pakar Hukum Usul Istilah 'Perampasan Aset' Diganti Menjadi 'Pengembalian Harta Kekayaan'
Berita terkait
Aktivis 98 Jogja Apresiasi Pimpinan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 11.20
RUU Perampasan Aset, Amdi Arief Peringatkan Potensi Bisnis Gelap
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 11.20
Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Merampas Hasil Kejahatan, tapi...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.55
'Kita Diprank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.35