Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari ICW, Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI, dan Transparency International Indonesia, meminta DPR dan pemerintah segera membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik. Mereka khawatir tanpa transparansi, klausul dalam draf dapat melemahkan pemulihan aset dan memberi keuntungan kepada sekelompok tertentu. Koalisi mendesak penguatan ketentuan terkait perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) agar aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan dapat dirampas negara. Mereka juga meminta pembuktian yang jelas di dalam Pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim.

Koalisi mengidentifikasi tiga kemunduran substansi dalam draf DPR versi 10 Juli 2026 dibandingkan draf pemerintah 2023. Pertama, DPR diduga menghapus norma illicit enrichment yang ada di Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah. Kedua, DPR mempersempit ruang lingkup Non-Conviction Based (NCB) sehingga hanya bisa digunakan ketika pelaku diketahui namun tidak bisa dipidana. Ketiga, draf DPR tidak menjelaskan struktur Lembaga Pengelola Aset secara jelas, berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan.

RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah pada Mei 2023 tidak pernah dibahas DPR periode 2019-2024. Setelah mengambil alih menjadi inisiatif DPR, draf harus disusun ulang. DPR klaim akan menyelesaikan RUU ini paling lambat Desember 2026, meski hingga kini draf tidak dibuka publik. Koalisi mencurigai langkah ini sebagai upaya mengulur waktu dan mengisolasi pembahasan dari publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait