Komdigi Diminta Perkuat Perlindungan dari Penipuan Digital yang Menyebar Luas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga mengadakan audiensi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk mendesak pemerkuatan perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Audiensi ini dilatarbelakangi maraknya penipuan digital yang menimbulkan kerugian besar dan berulang, bahkan menyebabkan korban mengalami re-viktimisasi. Koalisi menyoroti kelemahan sistem perlindungan yang ada dan meminta perbaikan melalui regulasi serta mekanisme penanganan sengketa yang lebih adil.
Riset GASA (Good Things for Better Shared) mencatat bahwa 66% orang dewasa di Indonesia, setara dengan 120-130 juta dari 203 juta pemilih, pernah mengalami penipuan digital dalam 12 bulan terakhir. Penipuan kini berskala industri, bukan lagi dilakukan oleh individu, dan konsumen menengah ke bawah paling rentan dirugikan, terutama saat sengketa.
Untuk mengatasi hal ini, Koalisi Jagalah Warga mengusulkan agar pihak ketiga independen hadir sebagai wasit netral yang bertugas melakukan verifikasi identitas, otorisasi transaksi, dan pengelolaan bukti elektronik. Mekanisme ini direkomendasikan untuk dimasukkan dalam regulasi turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 17 ayat (2a) UU No. 1/2024 tentang sertifikat elektronik.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
66% Warga RI Terpapar Penipuan Digital, Komdigi Mesti Perkuat Perlindungan
5 Oktober 2026 pukul 18.44 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Masyarakat Masih Dibayangi Scam, Komdigi Diminta Perkuat Perlindungan
6 Oktober 2026 pukul 19.22 · Baca aslinya ↗