66% Warga RI Terpapar Penipuan Digital, Komdigi Mesti Perkuat Perlindungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Jagalah Warga meminta Komdigi perku perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Audiensi pada 5/10/2026 menyoroti maraknya penipuan yang menimbulkan kerugian besar dan berulang. Riset GASA catat 66% orang dewasa Indonesia (17+ tahun) terpapar penipuan digital dalam 12 bulan terakhir, setara 120-130 juta orang dari 203 juta pemilih. Penipuan kini berskala industrial, bukan individu. Konsumen menengah ke bawah paling rentan dirugikan saat sengketa, bahkan korban baru bisa dirugikan lagi. Usulan: hadirkan pihak ketiga independen sebagai wasit netral untuk verifikasi identitas, otorisasi transaksi, dan bukti elektronik. Mekanisme ini direkomendasikan pada regulasi turunan UU ITE, khususnya Pasal 17 ayat (2a) UU No. 1/2024 tentang sertifikat elektronik.
Bagikan
Berita terkait
OJK Tegal perkuat perlindungan konsumen cegah penipuan digital
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 19.47
Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Tiap Hari
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 19.15
OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 18.49
Penerapan Kuota Internet Tak Hangus Belum Optimal, Ini Jawaban Operator
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.45