Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Peringatkan 7 PSE Lingkup Privat yang Belum Mendaftar, Ancam Blokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistemnya hingga batas waktu 22 September 2026. Dari 25 PSE yang menerima notifikasi, 16 telah melakukan pendaftaran, sementara tujuh lainnya masih belum. Komdigi menyatakan bahwa pendaftaran wajib dilakukan oleh seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan pengguna layanan digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Jika hingga 1 Oktober 2026 belum selesai mendaftar, Komdigi akan menerapkan sanksi pemutusan akses. Komdigi juga membuka ruang klarifikasi dan pendampingan bagi PSE yang menghadapi hambatan teknis.

Tujuh PSE yang belum mendaftar meliputi Aplikasi PO Haryanto Online, Aplikasi PO Handoyo, Laman web rosalia-indah.co.id, Laman web rotio.id, Laman web sriwijayaair.co.id, Aplikasi Sudiro Tungga Jaya, dan Laman web fatsecret.co.id. CNN Indonesia melaporkan adanya 25 PSE yang diterima surat pemberitahuan, sementara SINDOnews hanya menyebutkan tujuh PSE yang belum mendaftar tanpa menyebutkan jumlah total PSE yang menerima notifikasi.

Menurut tiap media