7 PSE Terancam Diblokir Komdigi Akibat Belum Mendaftar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistemnya hingga batas waktu 22 September 2026. Komdigi menyatakan bahwa jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, akses layanannya dapat diblokir. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran wajib dilakukan oleh seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan pengguna layanan digital. "Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/09/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 27 September 2026 pukul 19.22
Belum Mendaftar, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi
Berita terkait
Daftar 25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh-Lion Air
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.30
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.13