Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

7 PSE Terancam Diblokir Komdigi Akibat Belum Mendaftar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan sistemnya hingga batas waktu 22 September 2026. Komdigi menyatakan bahwa jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, akses layanannya dapat diblokir. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran wajib dilakukan oleh seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan pengguna layanan digital. "Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/09/2026).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait