Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Siapkan Aturan Baru untuk Pengantaran Barang dan Makanan Ojek Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan baru untuk pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol), mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan pengemudi. Aturan ini akan dibahas bersama perusahaan platform dan pengemudi ojol untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem transportasi online. Komdigi juga akan membuka kembali pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan aturan yang paling tepat.

Menurut Warta Ekonomi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani pengantarian orang, sementara Komdigi mengatur pengantaran barang dan makanan. Pembagian kewenangan ini akan dituangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan bahwa perbedaan karakteristik layanan pengantaran orang dan barang memerlukan regulasi terpisah, terutama karena pengantaran barang melibatkan proses penanganan, ukuran, dan packaging dengan risiko seperti keterlambatan dan cuaca buruk.

Komdigi juga akan mendalami mekanisme algoritma platform untuk memastikan pembagian yang adil antara pengemudi dan platform. Berbeda dengan skema 92:8 untuk pengantaran orang, Komdigi akan memberikan fleksibilitas komisi untuk pengantaran barang dan makanan. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menyusun aturan yang inklusif dan berkeadilan.

Menurut tiap media