Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur layanan ojek online untuk pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani pengantaran orang. Pembagian kewenangan ini akan dituangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun. Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan perbedaan karakteristik layanan pengantaran orang dan barang memerlukan regulasi terpisah. Pengantaran barang melibatkan proses penanganan, ukuran, dan packaging dengan risiko seperti keterlambatan dan cuaca buruk. Komdigi juga akan mendalami mekanisme algoritma platform untuk memastikan pembagian yang adil antara pengemudi dan platform, dengan fleksibilitas komisi dibanding skema 92:8 untuk pengantaran orang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait