Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur layanan ojek online untuk pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani pengantaran orang. Pembagian kewenangan ini akan dituangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun. Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan perbedaan karakteristik layanan pengantaran orang dan barang memerlukan regulasi terpisah. Pengantaran barang melibatkan proses penanganan, ukuran, dan packaging dengan risiko seperti keterlambatan dan cuaca buruk. Komdigi juga akan mendalami mekanisme algoritma platform untuk memastikan pembagian yang adil antara pengemudi dan platform, dengan fleksibilitas komisi dibanding skema 92:8 untuk pengantaran orang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.33
Komdigi Siapkan Aturan Pengantaran Barang Ojol, Presiden Prabowo Minta Pengemudi Dilindungi
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.59
DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Finalisasi Perpres Ojol
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.00
Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
Berita terkait
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September, Pemerintah dan DPR Sudah Finalisasi
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.47
Pembahasan Perpres Ojol Segera Final, Dasco: Sisa Satu Pertemuan Lagi
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.11
Wamenkomdigi: Perpres Ojol Masih Digodok, Fokus ke Roda 2
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.50
Mensesneg Ungkap Perkembangan Terbaru Perpres Ojol
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.06