Komiker Pandji Disanksi Adat dalam Kasus Penghinaan Suku Toraja
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komiker Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat berupa 1 ekor babi dan 5 ekor ayam di sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja pada Februari 2026. Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 terkait materi pertunjukan komedi Messake Bangsaku Pandji pada 2013 yang membahas tradisi pemakaman Toraja, Rambu Solo. Video potongan pertunjukan kembali tersebar akhir 2025 hingga awal 2026, memicu protes dari masyarakat adat. Pandji dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor, kemudian mendatangi Toraja untuk dialog dan mengikuti proses adat. Bareskrim Polri berencana menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice (RJ) dengan melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan pihak terkait. Pandji telah meminta maaf secara terbuka kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja dan mengakui ketidaktahuannya terhadap sensitivitas tradisi lokal. Proses hukum nasional akan berjalan paralel dengan sanksi adat yang telah dijalankan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
20 Agustus 2026 pukul 06.45 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
20 Agustus 2026 pukul 12.55 · Baca aslinya ↗