Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki babak baru. Setelah Pandji menjalani sanksi adat berupa penyerahan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam di sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada Februari 2026, Bareskrim Polri berencana menyelesaikan perkara ini melalui jalur restorative justice (RJ). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menyatakan langkah ini sebagai tindak lanjut setelah sanksi adat selesai dijalankan.
Perkara ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 terkait materi pertunjukan komedi Messake Bangsaku Pandji pada 2013 yang membahas tradisi pemakaman Toraja, Rambu Solo. Video potongan pertunjukan kembali tersebar akhir 2025 hingga awal 2026, memicu protes dari masyarakat adat. Pandji sempat dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor, lalu mendatangi Toraja untuk dialog dan mengikuti proses adat.
Dalam proses restorative justice yang direncanakan, penyelesaian dilakukan melalui dialog dan mediasi melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait, bukan hanya hukuman penjara. Pandji telah meminta maaf secara terbuka kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja dan mengakui ketidaktahuannya terhadap sensitivitas tradisi lokal.
Bagikan
Berita terkait
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Operasi Bareskrim dan FBI Bongkar Aksi Tipu-tipu WN China ke Perusahaan AS
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.30
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Email, Bikin Perusahaan AS Rugi USD 350 Ribu
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.06
Bareskrim Buru WN China Otak Penipuan E-Mail Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 M
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.09