Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru

Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki babak baru. Setelah Pandji menjalani sanksi adat berupa penyerahan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam di sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada Februari 2026, Bareskrim Polri berencana menyelesaikan perkara ini melalui jalur restorative justice (RJ). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menyatakan langkah ini sebagai tindak lanjut setelah sanksi adat selesai dijalankan.

Perkara ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 terkait materi pertunjukan komedi Messake Bangsaku Pandji pada 2013 yang membahas tradisi pemakaman Toraja, Rambu Solo. Video potongan pertunjukan kembali tersebar akhir 2025 hingga awal 2026, memicu protes dari masyarakat adat. Pandji sempat dipanggil dan diperiksa sebagai terlapor, lalu mendatangi Toraja untuk dialog dan mengikuti proses adat.

Dalam proses restorative justice yang direncanakan, penyelesaian dilakukan melalui dialog dan mediasi melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait, bukan hanya hukuman penjara. Pandji telah meminta maaf secara terbuka kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja dan mengakui ketidaktahuannya terhadap sensitivitas tradisi lokal.

Berita terkait