Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan penghinaan adat Toraja terhadap komiker Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) setelah Pandji telah menjalani sidang adat dan membayar sanksi berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menyatakan bahwa kasus ini secara prinsip sudah selesai di tingkat masyarakat adat. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja terkait konten stand up comedy Pandji pada 2013 yang menyinggung biaya prosesi pemakaman suku Toraja. Pandji telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Ditipid Siber Bareskrim Polri juga mempertimbangkan penerapan living law dalam penanganan kasus ini. Proses hukum nasional akan berjalan paralel dengan sanksi adat yang telah dijalankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.05
Polisi Restorative Justice Kasus Pandji 'Toraja': Sudah Disanksi Adat
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?
Berita terkait
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Reformasi Polri Dinilai Tak Cukup Ubah Struktur, Kultur dan Sistem Merit Jadi Sorotan
VOI · 8 September 2026 pukul 21.30
Komnas HAM Audit Polri, 15 Elemen Jadi Pijakan Penilaian
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.28
Rapat di DPR, Kabareskrim Ungkap Ada 32 Laporan Konflik Agraria di 12 Polda
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 11.50