Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan penghinaan adat Toraja terhadap komiker Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) setelah Pandji telah menjalani sidang adat dan membayar sanksi berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menyatakan bahwa kasus ini secara prinsip sudah selesai di tingkat masyarakat adat. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja terkait konten stand up comedy Pandji pada 2013 yang menyinggung biaya prosesi pemakaman suku Toraja. Pandji telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Ditipid Siber Bareskrim Polri juga mempertimbangkan penerapan living law dalam penanganan kasus ini. Proses hukum nasional akan berjalan paralel dengan sanksi adat yang telah dijalankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?
Berita terkait
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Riau, Sita 1.400 Vape Etomidate
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.01
Komisi III DPR Geram sama Kabareskrim Komjen Syahardiantono
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.35
Ketua DPD RI Sultan Puji Langkah Cepat TNI-Polri Tanggulangi Bencana Gempa NTT
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.26