Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice

Kasus dugaan penghinaan adat Toraja terhadap komiker Pandji Pragiwaksono akan diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) setelah Pandji telah menjalani sidang adat dan membayar sanksi berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menyatakan bahwa kasus ini secara prinsip sudah selesai di tingkat masyarakat adat. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja terkait konten stand up comedy Pandji pada 2013 yang menyinggung biaya prosesi pemakaman suku Toraja. Pandji telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Ditipid Siber Bareskrim Polri juga mempertimbangkan penerapan living law dalam penanganan kasus ini. Proses hukum nasional akan berjalan paralel dengan sanksi adat yang telah dijalankan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait