Komisi II DPR Rancang Bahas RUU Pemilu dengan Masukan Partai Politik
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi II DPR RI akan membahas revisi UU Pemilu dengan melibatkan perwakilan partai politik. Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan pembahasan masih menunggu masukan dari sekjen partai politik anggota koalisi pemerintah. Pertemuan para sekjen telah dilakukan untuk menghimpun pandangan partai, termasuk dari partai nonparlemen yang dijadwalkan diminta masukan pada pekan depan. Hasil pertemuan diharapkan menjadi bahan bagi Komisi II dalam penyusunan RUU. Sementara itu, DPR masih menunggu keputusan pimpinan untuk membentuk panitia kerja (panja) pembahasan. Aturan Pemilu yang berlaku saat ini dapat digunakan selama proses revisi belum selesai, mengingat fase pemilu berikutnya baru dimulai pada Juni 2027. Para sekjen membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai untuk memperkaya materi RUU tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Komisi II DPR Bakal Undang Parpol Nonparlemen Serap Masukan RUU Pemilu
18 Agustus 2026 pukul 18.15 · Baca aslinya ↗
kumparan
Komisi II Tunggu ‘Output’ soal RUU Pemilu dari Pertemuan Sekjen Parpol
20 Agustus 2026 pukul 13.11 · Baca aslinya ↗
VOI
Komisi II: Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
20 Agustus 2026 pukul 14.05 · Baca aslinya ↗