Komisi II DPR Bakal Undang Parpol Nonparlemen Serap Masukan RUU Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI akan mengadakan pembahasan terbatas terkait revisi UU Pemilu dengan melibatkan fraksi-fraksi di DPR, termasuk PDIP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemilu di masa depan berjalan lebih baik.
Selain fraksi parlemen, DPR akan mengundang partai politik nonparlemen mulai pekan depan untuk menyerap aspirasi mereka. Sebelumnya, Komisi II juga telah menerima masukan dari berbagai pakar dan organisasi non-pemerintah (NGO) guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses revisi undang-undang tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.34
Puan Maharani Pastikan Komunikasi Antarfraksi soal RUU Pemilu Terus Berjalan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 13.42
DPR Lantik 2 Anggota PAW di Rapur: Nessy Kalviya NasDem dan Mesakh Mirin PAN
Berita terkait
PDIP Harap Tak Ditinggal Pembahasan RUU Pemilu di DPR, Dasco Menjawab
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 00.00
Titi Anggraini Minta Pansel KPU Diisi Figur Baik-Tak Timbulkan Kontroversi
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.20
Pakar Minta DPR Segera Siapkan Naskah Akademik-Draf RUU Pemilu untuk Dibahas
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.02
DPR Rapat Bahas Pansus RUU Pemilu Pekan Depan
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 03.00