Komisi II DPR Bakal Undang Parpol Nonparlemen Serap Masukan RUU Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI akan mengadakan pembahasan terbatas terkait revisi UU Pemilu dengan melibatkan fraksi-fraksi di DPR, termasuk PDIP. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemilu di masa depan berjalan lebih baik.
Selain fraksi parlemen, DPR akan mengundang partai politik nonparlemen mulai pekan depan untuk menyerap aspirasi mereka. Sebelumnya, Komisi II juga telah menerima masukan dari berbagai pakar dan organisasi non-pemerintah (NGO) guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses revisi undang-undang tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 14.05
Komisi II: Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 13.11
Komisi II Tunggu ‘Output’ soal RUU Pemilu dari Pertemuan Sekjen Parpol
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.34
Puan Maharani Pastikan Komunikasi Antarfraksi soal RUU Pemilu Terus Berjalan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 13.42
DPR Lantik 2 Anggota PAW di Rapur: Nessy Kalviya NasDem dan Mesakh Mirin PAN
Berita terkait
Setelah Pertemuan Ketum Partai, Komisi II Bakal Bentuk Panja RUU Pemilu
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 17.12
Daftar 23 Anggota Panja RUU Pemilu, Mulai Susun Jadwal Pekan Depan
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.09
Pimpinan DPR Temui Parpol Nonparlemen Besok, Saan: Untuk Serap Aspirasi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.15
DPR Temui Parpol Nonparlemen Besok, Ini yang Dibahas
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.23