Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Minta Polri Tangani Kasus Dolar Singapura Palsu Secara Profesional dan Transparan

Komisi III DPR RI meminta Polri menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan peredaran uang dolar Singapura palsu senilai SGD 340.000 (Rp 4,7 miliar) yang ditangani Polres Tangsel. Anggota PAN Slamet Ariyadi mengharapkan kepolisian menyampaikan perkembangan penyelidikan, langkah yang telah dilakukan, kendala, serta target penyelesaian kepada publik. Karena belum ada penetapan tersangka, keterbukaan penanganan menjadi penting untuk memastikan prosedur hukum berjalan dengan baik. Slamet menekankan kasus harus ditangani hingga tuntas dan menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar bila ditemukan indikasinya.

Komisi III juga meminta Polri memastikan penyidikan mengungkap aktor intelektual di balik kasus peredaran uang dolar Singapura palsu ini. Slamet meminta penyidik memberikan informasi transparan mengenai progres penyidikan, kendala, serta rencana penanganan selanjutnya. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik diminta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran uang asing palsu tersebut. Keterbukaan informasi diperlukan agar proses hukum dapat dipantau dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut tiap media