Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat Desember 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan UU KUHAP atau UU Polri karena konsepnya merupakan instrumen yang sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia. Pengesahan ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Guna memenuhi asas partisipasi bermakna dan menyerap aspirasi masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali setiap pekan. Saat ini, DPR tengah menjalankan tahapan uji publik untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Langkah percepatan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan adanya instruksi presiden agar pembahasan RUU segera diselesaikan. RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
17 Agustus 2026 pukul 18.59 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026
18 Agustus 2026 pukul 09.26 · Baca aslinya ↗