Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua kali masa sidang. Untuk mempercepat pembahasan pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali setiap pekan guna menyerap aspirasi masyarakat serta memenuhi asas partisipasi bermakna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan proses yang lebih lama dibandingkan regulasi lain seperti UU KUHAP atau UU Polri. Hal ini dikarenakan konsep rancangan aturan tersebut merupakan instrumen yang sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia. Kendati demikian, DPR bertekad merampungkan undang-undang ini guna memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah percepatan regulasi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan adanya instruksi presiden agar pembahasan RUU segera diselesaikan, di mana saat ini DPR tengah menjalankan tahapan uji publik untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait