Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses pembahasan memerlukan waktu lebih lama karena konsep regulasi ini sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia, berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri.
Untuk memastikan partisipasi publik, Komisi III menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali seminggu guna menyerap aspirasi dari akademisi dan praktisi hukum. RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan tujuan utama memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.09
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Fokus Berantas Korupsi, Sahroni: Aparat Jangan Abuse of Power
JawaPos · 7 September 2026 pukul 21.00
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
Apresiasi Dasco, Ketum LOGIS 08: Berani Mengawal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.36
Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15