Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penyegelan 1.000 Ton Udang di Jawa Timur
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) menyegel lebih dari 1.000 ton udang di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari pengawasan sumber daya perikanan. KKP menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami kasus jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, menyoroti tindakan tersebut dan meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta proses pemeriksaan yang menjadi landasan penyegelan. Johan menekankan bahwa kewenangan pengawasan KKP harus dilaksanakan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar, dan perekonomian daerah.
Lebih lanjut, Johan meminta KKP membuka informasi terkait dugaan pelanggaran, status barang yang diamankan, serta tahapan dan batas waktu penyelesaian pemeriksaan. Hal ini dinilai penting guna menghindari ketidakpastian hukum terhadap barang dan kegiatan usaha yang sedang diperiksa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Anggota Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Penyegelan 1.000 Ton Udang di Jatim
26 September 2026 pukul 15.26 · Baca aslinya ↗
Johan Rosihan DPR Soroti Penyegelan 1.000 Ton Udang Oleh Ditjen PSDKP di Jatim
26 September 2026 pukul 15.26 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Tindakan KKP Segel Ribuan Ton Udang
26 September 2026 pukul 20.01 · Baca aslinya ↗