Anggota Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Penyegelan 1.000 Ton Udang di Jatim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) menyegel lebih dari 1.000 ton udang di beberapa wilayah Jawa Timur. KKP menyatakan akan berkordinasi dengan Direktorat Jenderat Pajak (DJP) untuk mendalami kasus jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan. Penyegelan ini menuai sorotan terkait dasar hukumnya. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, meminta Dirjen PSDKP menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses pemeriksaan yang menjadi landasan tindakan tersebut. Johan menekankan bahwa kewenangan pengawasan KKP harus dilaksanakan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan masalah baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar, dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia meminta pembukaan terkait dugaan pelanggaran, status barang yang disegel, dan tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Bagikan
Berita terkait
Anggota Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Penyegelan 1.000 Ton Udang di Jatim
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 15.26
Johan Rosihan DPR Soroti Penyegelan 1.000 Ton Udang Oleh Ditjen PSDKP di Jatim
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 15.26
Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar KKP Melakukan Penyegelan Seusai Sita 1.048 Ton Udang Impor
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.17
KKP Sita 1.048 Ton Udang Impor Diduga Tak Sesuai Peruntukan di Jatim
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 04.30