Komisi XI DPR Lintasi Kebutuhan Omnibus Law Sektor Keuangan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu atau mendesak. Ia menyatakan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah mencakup regulasi komprehensif. UU P2SK menjangkau penguatan kelembagaan (BI, OJK, LPS), perlindungan konsumen, akumulasi dana jangka panjang, serta pengaturan aset kripto dan fintech. Said menekankan lima alasan utama: UU P2SK masih komprehensif, belum tiga tahun sejak diberlakukan, perubahan aturan terlalu cepat menambah beban biaya bagi pelaku pasar, kebutuhan saat ini lebih pada percepatan aturan turunan, dan belum ada evaluasi akademis yang matang. Ia menegaskan kepastian regulasi penting untuk stabilitas industri keuangan, serta mengkhawatirkan perubahan berulang dapat menciptakan ketidakpastian baru di tengah tekanan ekonomi global.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Said Komisi XI Nilai Pembentukan Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Belum Diperlukan
23 September 2026 pukul 19.04 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Omnibus Law Keuangan Dinilai Belum Perlu, Ini Alasannya
23 September 2026 pukul 21.01 · Baca aslinya ↗