Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Komisi XI Nilai Pembentukan Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Belum Diperlukan

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu karena UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah mencakup regulasi komprehensif. UU P2SK menjangkau penguatan kelembagaan, perlindungan konsumen, akumulasi dana jangka panjang, serta pengaturan aset kripto dan fintech. Said menekankan bahwa regulasi yang berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan membebani pelaku pasar. Dengan UU P2SK baru belum tiga tahun berjalan, ia khawatir wacana Omnibus Law dapat membuat pasar merasa kewaspadaan akan perubahan regulasi yang cepat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait