Said Komisi XI Nilai Pembentukan Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Belum Diperlukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu karena UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah mencakup regulasi komprehensif. UU P2SK menjangkau penguatan kelembagaan, perlindungan konsumen, akumulasi dana jangka panjang, serta pengaturan aset kripto dan fintech. Said menekankan bahwa regulasi yang berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan membebani pelaku pasar. Dengan UU P2SK baru belum tiga tahun berjalan, ia khawatir wacana Omnibus Law dapat membuat pasar merasa kewaspadaan akan perubahan regulasi yang cepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.23
Said Abdullah Tegaskan Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan
Berita terkait
Hadir di DPR, PEKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.21
DPR Mulai Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Soroti Aturan PNBP
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55
RUU Keuangan Negara Mulai Dibahas, DPR Panggil 4 Pakar Ekonomi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01