Omnibus Law Keuangan Dinilai Belum Perlu, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356463/original/037829100_1790172093-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_15.51.37.jpeg)
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum mendesak karena UU P2SK (Nomor 4 Tahun 2023) sudah cukup memadai. UU ini telah mengatur penguatan kelembagaan (BI, OJK, LPS), perlindungan konsumen, akumulasi dana jangka panjang, hingga produk digital seperti kripto, fintech, dan bulion. Ia menyebut lima alasan utama: 1) UU P2SK masih komprehensif, 2) belum tiga tahun sejak diberlakukan, 3) perubahan aturan terlalu cepat menambah beban biaya bagi pelaku pasar, 4) kebutuhan saat ini lebih pada percepatan aturan turunan, dan 5) belum ada evaluasi akademis yang matang. Said menegaskan bahwa kepastian regulasi penting untuk stabilitas industri keuangan, dan perubahan berulang dapat menciptakan ketidakpastian baru di tengah tekanan ekonomi global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.04
Said Komisi XI Nilai Pembentukan Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Belum Diperlukan
Berita terkait
Hadir di DPR, PEKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.21
OJK Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September, Operasi Mulai Januari 2027
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.15
DPR Mulai Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Soroti Aturan PNBP
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55
RUU Keuangan Negara Mulai Dibahas, DPR Panggil 4 Pakar Ekonomi
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.55