Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Omnibus Law Keuangan Dinilai Belum Perlu, Ini Alasannya

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum mendesak karena UU P2SK (Nomor 4 Tahun 2023) sudah cukup memadai. UU ini telah mengatur penguatan kelembagaan (BI, OJK, LPS), perlindungan konsumen, akumulasi dana jangka panjang, hingga produk digital seperti kripto, fintech, dan bulion. Ia menyebut lima alasan utama: 1) UU P2SK masih komprehensif, 2) belum tiga tahun sejak diberlakukan, 3) perubahan aturan terlalu cepat menambah beban biaya bagi pelaku pasar, 4) kebutuhan saat ini lebih pada percepatan aturan turunan, dan 5) belum ada evaluasi akademis yang matang. Said menegaskan bahwa kepastian regulasi penting untuk stabilitas industri keuangan, dan perubahan berulang dapat menciptakan ketidakpastian baru di tengah tekanan ekonomi global.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait