Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli 1996
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli. Pembentukan tim disetujui dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026. VOI melaporkan keputusan disetujui melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026, sementara Liputan6.com tidak menyebutkan nomor keputusan Sidang Paripurna tersebut. Kedua sumber melaporkan adanya Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 sebagai penindaklanjut.
Peristiwa Kuda Tuli terjadi akibat dualisme kepemimpinan PDI, yang berujung pada kerusuhan di kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sekitarnya. VOI melaporkan kerusuhan terjadi di kantor DPP PDI dan sekitarnya, sementara Liputan6.com menyebutkan lokasi yang sama. Kedua sumber menyatakan peristiwa ini menyebabkan korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan harta benda.
Perbedaan melibatkan klaim tentang penyebab kerusakan. Liputan6.com secara eksplisit menyatakan kerusakan harta benda akibat pembakaran toko, sementara VOI hanya menyebutkan kerusakan harta benda secara umum tanpa menyebutkan penyebabnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli
30 Agustus 2026 pukul 13.15 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli
30 Agustus 2026 pukul 13.31 · Baca aslinya ↗