Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Konflik Agraria Berlarut, RUU Reforma Agraria Didorong Benahi Regulasi dan Data

Konflik agraria di Indonesia masih berlarut akibat tumpang tindih izin, batas lahan tidak cermat, regulasi sektoral yang terfragmentasi, serta belum optimalnya integrasi data pertanahan. DPR mengangkat RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menanggulangi masalah ini. Adian Yunus Yusak Napitupulu (BAM DPR) menyatakan negara sering kali kontribusi penciptaan konflik, seperti pada program transmigrasi 1970-1980-an yang akhirnya ternyata masuk kawasan hutan. Azis Subekti (Pansus RUU) menekankan perlu menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dengan data pertanahan akurat. Muhammad Khozin menyoroti fragmentasi regulasi antarsektor dan tidak terintegrasinya data antarlembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup, BPN, dan program transmigrasi. RUU diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengurai konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun. JPNN.com menyebut peran negara sebagai pemicu konflik melalui pemberian izin yang tumpang tindih, penetapan batas lahan yang tidak akurat, regulasi sektoral yang bertabrakan, hingga buruknya integrasi data pertanahan. Media kedua juga menyebut contoh konflik historis yaitu program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an.

Menurut tiap media