Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Konten digital Ci Mehong diduga diedit tanpa izin, dituntut lewat UU ITE

Konten kreator Ci Mehong diduga diedit dan diunggah ulang tanpa izin, melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2026. Dugaan pengeditan meliputi penambahan gambar dan kata-kata tidak resmi, yang menimbulkan dampak pada kepercayaan publik dan kesehatan mental korban. Kasus mengacu pada Pasal 32 UU ITE terkait perubahan materi digital, dengan potensi pengembangan ke Pasal 27 mengenai pencemaran nama baik. Ci Mehong menolak restorative justice setelah upaya persuasif tidak berhasil. Media lain (Warta Ekonomi) melaporkan kasus pada 21 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menggunakan Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE. Perbedaan utama terletak pada tanggal laporan dan penekanan pada manipulasi konten serta dampak pada citra pribadi dan bisnis.

Menurut tiap media