Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kontennya Diduga Dimanipulasi, Ci Mehong Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Akun Instagram

Pengusaha kuliner Ci Mehong melaporkan sebuah akun Instagram ke Polda Metro Jaya atas dugaan manipulasi konten digital tanpa izin. Laporan dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini diajukan pada 21 Agustus 2026 setelah upaya persuasif berupa surat klarifikasi dan tiga kali somasi tidak diindahkan oleh pihak terlapor.

Kasus ini menggunakan konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE karena konten asli milik Ci Mehong disunting dengan tambahan gambar dan narasi yang berbeda. Tindakan yang terjadi berulang kali sejak Juli 2026 ini dinilai merugikan citra pribadi serta bisnis Ci Mehong. Saat ini, perkara sedang dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait