Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Duduk Perkara Ci Mehong Jadi Korban Pengeditan Digital

Konten kreator Ci Mehong melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Kasus bermula saat konten asli diubah dengan tambahan gambar dan kata-kata tidak resmi pada 14 Juli 2026, yang berdampak pada kepercayaan publik serta kesehatan mental korban.

Proses hukum difokuskan pada pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait perubahan materi digital dan potensi pengembangan ke Pasal 27 mengenai pencemaran nama baik. Pihak korban menolak opsi restorative justice setelah empat kali upaya persuasif melalui surat klarifikasi dan somasi tidak membuahkan hasil.

Berita terkait