Duduk Perkara Ci Mehong Jadi Korban Pengeditan Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konten kreator Ci Mehong melaporkan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Kasus bermula saat konten asli diubah dengan tambahan gambar dan kata-kata tidak resmi pada 14 Juli 2026, yang berdampak pada kepercayaan publik serta kesehatan mental korban.
Proses hukum difokuskan pada pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait perubahan materi digital dan potensi pengembangan ke Pasal 27 mengenai pencemaran nama baik. Pihak korban menolak opsi restorative justice setelah empat kali upaya persuasif melalui surat klarifikasi dan somasi tidak membuahkan hasil.
Bagikan
Berita terkait
Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Jaya soal Pengeditan Konten Digital
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.25
Dokter Oky Minta Perlindungan LPSK soal Kasus Teror Karangan Bunga
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.27
dr Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Teror Karangan Bunga
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.07
Dilaporkan Faizal Assegaf, Budi KPK Jawab 50 Pertanyaan Penyidik Polda
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 09.03