Kontroversi Kerugian Negara Rp622 Miliar Kasus Kuota Haji 2023-2024
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penjelasan terhadap dakwaan KPK yang menyebutnya menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Yaqut menolak tuduhan ini, menyatakan tidak pernah memerintahkan korupsi atau jual beli kuota, dan menekankan bahwa proses hukum harus transparan. Ia juga menilai surat dakwaan KPK masih rancu dan meminta agar perhitungan kerugian negara didasarkan pada fakta nyata.
KPK membela pembuktiannya melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein, yang menyatakan tim penyidik memiliki bukti kuat bahwa Yaqut telah merugikan negara sebesar Rp622 miliar. KPK menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan koordinasi dengan auditor BPK hingga penerbitan hasil pemeriksaan, dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan. KPK juga menanggapi pengakuan Yaqut yang menolak dakwaan memperkaya diri senilai USD 271.500, dengan menegaskan bahwa unsur memperkaya diri mencakup 313 pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Perbedaan muncul dalam jumlah pihak yang disebutkan sebagai diperkaya melalui kasus ini. Media Indonesia melaporkan 27 pihak, termasuk Yaqut dengan Rp4,83 miliar, sementara Liputan6.com menyebutkan 313 pihak lain yang terlibat dalam konstruksi pasal memperkaya diri. Kedua sumber juga berbeda dalam penyebutan nilai kerugian negara, dengan Media Indonesia menyebutkan Rp622,09 miliar dan Liputan6.com menyebutkan Rp622 miliar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
18 Agustus 2026 pukul 22.42 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
20 Agustus 2026 pukul 09.41 · Baca aslinya ↗