Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tantangan kubu Yaqut Cholil Qoumas terkait pembuktian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tim penyidik telah memiliki bukti kuat bahwa Yaqut telah merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan koordinasi dengan auditor BPK hingga penerbitan hasil pemeriksaan, dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan.

KPK juga menanggapi pengakuan Yaqut yang menolak dakwaan memperkaya diri senilai USD 271.500. Taufik memastikan bahwa unsur memperkaya diri tidak hanya berlaku untuk terdakwa sendiri, tetapi juga mencakup 313 pihak lain, baik individu maupun korporasi. Ia menekankan bahwa konstruksi pasal yang digunakan tidak mengharuskan pembuktian bahwa keuntungan hanya diraih untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan KPK masih rancu dan meminta agar proses persidangan mengungkap secara transparan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah nominal kecil dan berharap perhitungan didasarkan pada fakta nyata, bukan asumsi semata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait