KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tantangan kubu Yaqut Cholil Qoumas terkait pembuktian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tim penyidik telah memiliki bukti kuat bahwa Yaqut telah merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan koordinasi dengan auditor BPK hingga penerbitan hasil pemeriksaan, dan berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan.
KPK juga menanggapi pengakuan Yaqut yang menolak dakwaan memperkaya diri senilai USD 271.500. Taufik memastikan bahwa unsur memperkaya diri tidak hanya berlaku untuk terdakwa sendiri, tetapi juga mencakup 313 pihak lain, baik individu maupun korporasi. Ia menekankan bahwa konstruksi pasal yang digunakan tidak mengharuskan pembuktian bahwa keuntungan hanya diraih untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan KPK masih rancu dan meminta agar proses persidangan mengungkap secara transparan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah nominal kecil dan berharap perhitungan didasarkan pada fakta nyata, bukan asumsi semata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Berita terkait
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43