Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penjelasan terhadap kerugian negara Rp622,09 miliar dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ia menolak dakwaan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian melalui pengalihan kuota haji khusus tambahan 50 persen tanpa kajian teknis. Yaqut menyatakan tidak pernah memerintahkan korupsi atau jual beli kuota, serta menekankan proses hukum harus transparan. Jaksa KPK menyebut 27 pihak diperkaya, termasuk Yaqut dengan Rp4,83 miliar, melalui pengisian kuota tidak sesuai mekanisme.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Berita terkait
Menanti Kesaksian Bos Maktour Fuad Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 23.17
Jaksa Tunjukkan Uang USD 1 Juta di Sidang Yaqut, Disebut untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.10
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56