Kontroversi Pasal 18 Ayat 3 PKPU dan Pengecualian Pendidikan Calon Presiden 2024
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media mencakup kontroversi terkait pasal 18 ayat 3 PKPU yang memberikan pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden lulusan luar negeri untuk tidak menunjukkan bukti tamat SMA. SINDOnews menyoroti pernyataan eks Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay yang menilai pasal selundupan muncul karena kurangnya pengawasan detail serta pembatasan akses Bawaslu terhadap draf aturan. Sementara itu, Warta Ekonomi melaporkan mantan Komisioner KPU yang menyatakan pasal ini tidak ada dalam draf resmi KPU atau forum konsultasi DPR, serta dugaan pasal dimasukkan menjelang pengunduran untuk memenuhi kebutuhan calon tertentu. Perbedaan utama terletak pada penekanan masing-masing media: SINDOnews fokus pada proses pengawasan dan kemungkinan intervensi pihak luar, sedangkan Warta Ekonomi menekankan ketidaksesuaianan pasal dengan proses perundangan sekaligus kekhawatiran tidak adanya verifikasi mendalam terhadap dokumen calon.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail
29 September 2026 pukul 08.57 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
30 September 2026 pukul 09.00 · Baca aslinya ↗