Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh SMA di luar negeri. Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mempertanyakan keberadaan pasal ini, mengaku tidak ada dalam draf resmi KPU atau forum konsultasi DPR. Ia dugaan pasal ini dimasukkan menjelang pengundangan dan menyerupai persiapan khusus untuk Gibran Rakabuming Raka. Hadar juga khawatir KPU tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen calon, terutama mengenai surat keterangan penyetaraan yang bisa diproses cepat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait