Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh SMA di luar negeri. Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mempertanyakan keberadaan pasal ini, mengaku tidak ada dalam draf resmi KPU atau forum konsultasi DPR. Ia dugaan pasal ini dimasukkan menjelang pengundangan dan menyerupai persiapan khusus untuk Gibran Rakabuming Raka. Hadar juga khawatir KPU tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen calon, terutama mengenai surat keterangan penyetaraan yang bisa diproses cepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 08.57
Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail
Detik.com · 30 September 2026 pukul 07.32
Sidang Syarat Pendidikan Gibran Lanjut Malam Ini, Agenda Pembuktian Pemohon
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 06.39
Refly Ungkap Perbedaan Keterangan Kelulusan Gibran dari Kemendikbud, KPU, dan Setneg
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 22.02
Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan Sulit
Berita terkait
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10