Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail

Eks Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay, menilai munculnya pasal selundupan dalam Pilpres 2024 terjadi karena kurangnya pengawasan detail terhadap tahapan penyelenggaraan. Ia menyebut Bawaslu mengalami pembatasan akses terhadap draf aturan, sementara KPU dianggap tidak mandiri sehingga rentan terhadap intervensi pihak luar.

Fokus utama permasalahan terletak pada Pasal 18 ayat 3 PKPU yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi melalui gugatan Denny Indrayana. Pasal tersebut memberikan pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden lulusan luar negeri untuk tidak menunjukkan bukti tamat SMA, melainkan cukup melampirkan bukti tamat perguruan tinggi. Hal ini menjadi titik perdebatan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait