Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Eks Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay, menilai munculnya pasal selundupan dalam Pilpres 2024 terjadi karena kurangnya pengawasan detail terhadap tahapan penyelenggaraan. Ia menyebut Bawaslu mengalami pembatasan akses terhadap draf aturan, sementara KPU dianggap tidak mandiri sehingga rentan terhadap intervensi pihak luar.
Fokus utama permasalahan terletak pada Pasal 18 ayat 3 PKPU yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi melalui gugatan Denny Indrayana. Pasal tersebut memberikan pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden lulusan luar negeri untuk tidak menunjukkan bukti tamat SMA, melainkan cukup melampirkan bukti tamat perguruan tinggi. Hal ini menjadi titik perdebatan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.50
Dian Sandi Yakin Gibran Tak Akan Didiskualifikasi MK, Singgung Nama Prabowo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.40
PSI: Tidak Mungkinlah Gibran Didiskualifikasi, Kecuali...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 09.25
PSI Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK: Kami Masih Menunggu Perintah
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 18.26
Salah Menebak Jokowi, Begini Andi Widjajanto Ungkap Skenario Awal Gibran pada Pemilu 2024
Berita terkait
Diduga Ada Pasal Selundupan Demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.07
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45