Korban Dugaan Kekerasan Seksual Terkait Betrand Peto Mengajukan Perlindungan Hukum
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Korban dugaan kekerasan seksual dengan inisial ANW (26 tahun) yang menuduh Betrand Peto Putra Onsu mengaku mengalami teror dan intimidasi di media sosial mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA pada Rabu (16/9/2026). ANW termasuk kelompok rentan sesuai UU TPKS dan PP 30/2025. Kuasa hukumnya, Deki Patria, menyatakan klien mengalami tekanan psikologis akibat serangan siber, termasuk pesan kasar, doxing, dan penyebaran data pribadi keluarganya. ANW dilaporkan belum stabil secara kejiwaan akibat rentetan serangan ini.
Laporan resmi terhadap Betrand diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026), dengan lokasi kejadian diduga di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Betrand telah membantah tudingan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (14/9), menyatakan bahwa kabar yang beredar di media sosial tidak mencerminkan fakta kejadian. Ia menegaskan tidak melakukan tindakan seksual yang dituduhkan. Penyelidikan kasus masih berlangsung di kepolisian.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Bakal ke LPSK hingga Komnas Perempuan
16 September 2026 pukul 09.08 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Merasa Diteror, Wanita yang Ngaku Dilecehkan Betrand Peto Teriak Minta Perlindungan
17 September 2026 pukul 09.15 · Baca aslinya ↗