Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Terkait Betrand Peto Mengajukan Perlindungan Hukum

Korban dugaan kekerasan seksual dengan inisial ANW (26 tahun) yang menuduh Betrand Peto Putra Onsu mengaku mengalami teror dan intimidasi di media sosial mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA pada Rabu (16/9/2026). ANW termasuk kelompok rentan sesuai UU TPKS dan PP 30/2025. Kuasa hukumnya, Deki Patria, menyatakan klien mengalami tekanan psikologis akibat serangan siber, termasuk pesan kasar, doxing, dan penyebaran data pribadi keluarganya. ANW dilaporkan belum stabil secara kejiwaan akibat rentetan serangan ini.

Laporan resmi terhadap Betrand diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026), dengan lokasi kejadian diduga di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Betrand telah membantah tudingan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (14/9), menyatakan bahwa kabar yang beredar di media sosial tidak mencerminkan fakta kejadian. Ia menegaskan tidak melakukan tindakan seksual yang dituduhkan. Penyelidikan kasus masih berlangsung di kepolisian.

Menurut tiap media