Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban Pemerkosaan di Kendari dan Surabaya Didinginkan Polisi

Dua media melaporkan kasus pemerkosaan dengan korban berinisial berbeda. Detik.com menyampaikan kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, melibatkan wanita inisial I (44) yang korban pemerkosaan oleh mantan suaminya pada 14 September 2025. Pelaku membekap, mengikat, serta menggeledah dan mengambil dua cincin emas dan beberapa jam tangan. Korban menghargai respons cepat penangkapan pelaku. Sementara itu, kumparan melaporkan kasus di Surabaya, Jawa Timur, melibatkan pria berinisial LE (43) yang memperkosa anak tirinya berusia 16 tahun pada Juli 2025 di hotel, dilanjutkan di April-Mei 2026 di apartemen. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 6 UU No. 12/2022 dan Pasal 473 UU No. 1/2023.

Menurut tiap media