Korban Pemerkosaan di Kendari dan Surabaya Didinginkan Polisi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media melaporkan kasus pemerkosaan dengan korban berinisial berbeda. Detik.com menyampaikan kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, melibatkan wanita inisial I (44) yang korban pemerkosaan oleh mantan suaminya pada 14 September 2025. Pelaku membekap, mengikat, serta menggeledah dan mengambil dua cincin emas dan beberapa jam tangan. Korban menghargai respons cepat penangkapan pelaku. Sementara itu, kumparan melaporkan kasus di Surabaya, Jawa Timur, melibatkan pria berinisial LE (43) yang memperkosa anak tirinya berusia 16 tahun pada Juli 2025 di hotel, dilanjutkan di April-Mei 2026 di apartemen. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 6 UU No. 12/2022 dan Pasal 473 UU No. 1/2023.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Wanita Korban Pemerkosaan di Sultra Apresiasi Polisi Cepat Tangkap Pelaku
21 September 2026 pukul 19.49 · Baca aslinya ↗
kumparan
Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri, Sempat Sekap Istri dan Korban
23 September 2026 pukul 16.42 · Baca aslinya ↗