Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri, Sempat Sekap Istri dan Korban

Pria berinisial LE (43) ditangkap Polrestabes Surabaya atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 16 tahun. Pelaku menyekap korban dan istrinya di beberapa apartemen di Surabaya, termasuk Apartemen Puncak Permai Jalan Raya Darmo Permai. Perkosaan pertama terjadi pada Juli 2025 di hotel, dilanjutkan pada April-Mei 2026 di apartemen sambil mengancam korban dengan memukuli ibunya. Kasus sempat terungkap pada Juni 2026 setelah korban dan tantenya meminta bantuan ke Polsek Dukuh Pakis karena disekap di apartemen. LE menikahi siri ibu korban YMI selama 10 tahun dan sering berperilaku kasar terhadap istrinya. Tersangka dijerat Pasal 6 UU No. 12/2022 dan Pasal 473 UU No. 1/2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait