Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri, Sempat Sekap Istri dan Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pria berinisial LE (43) ditangkap Polrestabes Surabaya atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 16 tahun. Pelaku menyekap korban dan istrinya di beberapa apartemen di Surabaya, termasuk Apartemen Puncak Permai Jalan Raya Darmo Permai. Perkosaan pertama terjadi pada Juli 2025 di hotel, dilanjutkan pada April-Mei 2026 di apartemen sambil mengancam korban dengan memukuli ibunya. Kasus sempat terungkap pada Juni 2026 setelah korban dan tantenya meminta bantuan ke Polsek Dukuh Pakis karena disekap di apartemen. LE menikahi siri ibu korban YMI selama 10 tahun dan sering berperilaku kasar terhadap istrinya. Tersangka dijerat Pasal 6 UU No. 12/2022 dan Pasal 473 UU No. 1/2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 19.49
Wanita Korban Pemerkosaan di Sultra Apresiasi Polisi Cepat Tangkap Pelaku
Detik.com · 24 September 2026 pukul 17.16
ABG 14 Tahun Diduga Disekap 5 Hari di Jaktim, Alami Kekerasan Seksual
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.37
Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri di Surabaya Mengaku Konsumsi Narkoba
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.07
Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri Selama Setahun, Ancam Akan Pukuli Ibu Jika Menolak
Berita terkait
Pelajar SD di Surabaya Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Kakek, Pelaku Digigit
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.36
Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri 4 Kali Hingga Korban Hamil
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.00
Polisi: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Diduga Berulang Kali Beraksi
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.35
Ortu Curhat Anak Jadi Korban Sodomi, Polisi Tangkap Pelaku
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.33