Korlantas Polri Perkuat ETLE lewat Integrasi Sistem CJS untuk Penegakan Tilang Elektronik
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Korlantas Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan ekosistem Criminal Justice System (CJS) yang menghubungkan Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan dalam satu dashboard bersama. Integrasi ini bertujuan mempercepat proses penindakan, penyelesaian perkara, hingga pencatatan denda secara transparan dan akuntabel. Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur monitoring data penindakan, keputusan pengadilan, dan pembayaran denda secara real-time tanpa perlu pertukaran dokumen manual.
Penguatan sistem ETLE mencakup digitalisasi pembayaran denda melalui perbankan resmi guna mencegah dana mengendap dan menghilangkan rekonsiliasi data fisik antarlembaga. Menurut Detik.com, sistem ini menghubungkan pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan, sementara CNN Indonesia menyatakan bahwa sistem ini juga melibatkan Mahkamah Agung dalam kolaborasi antarlembaga. Selain teknologi, Korlantas juga meningkatkan kompetensi SDM melalui sertifikasi petugas untuk memastikan transformasi digital berjalan profesional dan efektif bagi pelayanan publik.
Direktur Jenderur Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi. Sistem pembayaran denda tilang dihubungkan dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi agar setiap transaksi tercatat elektronik dan dapat ditelusuri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Korlantas Polri Perkuat ETLE Melalui Penguatan Sistem Terintegrasi CJS
16 September 2026 pukul 12.19 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
16 September 2026 pukul 21.24 · Baca aslinya ↗