Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penegakan hukum tilang elektronik ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). Integrasi ini menghubungkan penindakan kepolisian, penyelesaian perkara pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan. Tujuannya agar proses penegakan hukum tilang elektronik lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau.
Direktur Jenderur Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi. Sistem ini dilengkapi dengan dashboard bersama yang memungkinkan monitoring data penindakan, keputusan pengadilan, dan pembayaran denda secara real-time tanpa perlu pertukaran dokumen manual.
Selain itu, sistem pembayaran denda tilang dihubungkan dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi agar setiap transaksi tercatat elektronik dan dapat ditelusuri. Korlantas juga mendorong sertifikasi bagi petugas terkait guna meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 12.19
Korlantas Polri Perkuat ETLE Melalui Penguatan Sistem Terintegrasi CJS
Berita terkait
Dirgakkum Korlantas ke Jajaran: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Transaksional
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.18
Korlantas Pakai Sistem Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.03
Korlantas Polri Bantah Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga
JawaPos · 16 September 2026 pukul 18.45
Irjen Wibowo Pimpin Upacara Pencucian Pataka Dharmakerta Marga Raksyaka
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 13.28