Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas Polri Sindakan Informasi Penertiban Pajak Kendaraan ke Rumah sebagai Hoaks

Korlantas Polri menyindakan informasi mengenai penertiban pajak kendaraan bermotor ke rumah warga sebagai hoaks. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara JawaPos menyebut informasi tersebut viral di media sosial, SINDOnews menyebutnya merujuk pada periode akhir September 2026. Korlantas menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor hanya dilakukan oleh petugas Kepolisian atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 264 dan 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 serta dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Petugas harus memiliki surat perintah tugas, mengenakan seragam, dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ditentukan di lokasi. Dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan hanya STNK atau STCK, SIM, dan bukti lulus uji berkala. BPKB bukan dokumen wajib. Terkait pajak kendaraan bermotor, Korlantas menegaskan bahwa pajak tersebut dikelola oleh pemerintah provinsi, bukan kepolisian. Penagihan dilakukan melalui mekanisme resmi mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga tindakan oleh jurusita pajak sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut tiap media