Korlantas Polri Sindakan Informasi Penertiban Pajak Kendaraan ke Rumah sebagai Hoaks
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Korlantas Polri menyindakan informasi mengenai penertiban pajak kendaraan bermotor ke rumah warga sebagai hoaks. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara JawaPos menyebut informasi tersebut viral di media sosial, SINDOnews menyebutnya merujuk pada periode akhir September 2026. Korlantas menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor hanya dilakukan oleh petugas Kepolisian atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 264 dan 265 UU Nomor 22 Tahun 2009 serta dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Petugas harus memiliki surat perintah tugas, mengenakan seragam, dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ditentukan di lokasi. Dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan hanya STNK atau STCK, SIM, dan bukti lulus uji berkala. BPKB bukan dokumen wajib. Terkait pajak kendaraan bermotor, Korlantas menegaskan bahwa pajak tersebut dikelola oleh pemerintah provinsi, bukan kepolisian. Penagihan dilakukan melalui mekanisme resmi mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga tindakan oleh jurusita pajak sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Korlantas Polri Bantah Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga
16 September 2026 pukul 18.45 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Korlantas Tegaskan Razia Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah Hoaks
17 September 2026 pukul 09.13 · Baca aslinya ↗