Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Korlantas Polri Bantah Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga

Korlantas Polri membantah informasi terkait penertiban pajak kendaraan ke rumah warga yang viral di media sosial. Informasi tersebut dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Korlantas menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor diatur oleh Pasal 264 dan 265 UU Nomor 22 Tahun 2009, serta dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Petugas harus memiliki surat perintah tugas, seragam, dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ditentukan. Pemeriksaan di jalan tidak bisa menjadi dasar untuk razia kendaraan dari rumah ke rumah secara nasional.

Korlantas juga menjelaskan bahwa BPKB bukan dokumen wajib saat pemeriksaan di jalan. Dokumen yang wajib ditunjukkan hanya STNK atau STCK, SIM, dan bukti lulus uji berkala. Terkait pajak kendaraan bermotor, Korlantas menegaskan bahwa pajak tersebut dikelola oleh pemerintah provinsi, bukan kepolisian. Penagihan dilakukan melalui mekanisme resmi mulai dari surat teguran, surat paksa, hingga tindakan oleh jurusita pajak sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.

Berita terkait