Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Kuota Haji: Stafsus dan Eks Pejabat Kemenag Akui Terima Uang, Bagi 50:50

Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas, Ahmad Bahiej, mengakui dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa penetapan KMA No 1156/2023 tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 dibuat backdated tanpa kajian hukum. Pembagian 50:50 antara haji reguler (10.000 kuota) dan haji khusus (10.000 kuota) tidak didasari regulasi, karena ada perintah percepatan dari pihak Dirjen PHU. KMA ditandatangani pada 9 Januari 2024 meski drafnya bertanggal 21 Desember 2023, sengaja memendekkan waktu pelunasan jemaah haji.

Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) mengakui menerima uang korupsi sebesar US$85.000 dari Nur Faidzin (Nanang), staf operasional Travel Pesona Mozaik. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2024. Uang diterima dalam dua tahapan: US$45.000 di kediaman Ishfah dan US$40.000 lainnya. Dari total tersebut, US$10.000 diserahkan ke Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan Haji Kemenag.

Ishfah menyatakan telah mengembalikan US$75.000 ke rekening penampungan KPK. Jaksa KPK menuding eks Menag Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex, Asrul, dan Ismail Adham melakukan korupsi dengan merugikan negara Rp622 miliar. Kasus ini melibatkan 4 terdakwa dan 313 penyelenggara ibadah haji khusus.

Menurut tiap media