Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Kemenag Era Yaqut Akui Kuota Tambahan Haji Dibagi Rata Tanpa Kajian

Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag era Yaqut, Ahmad Bahiej, mengakui dalam BAP pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa penetapan KMA No 1156/2023 tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 dibuat backdated tanpa kajian hukum. Pembagian 50:50 antara haji reguler (10.000) dan haji khusus (10.000) tidak didasari regulasi, karena ada perintah percepatan dari pihak Dirjen PHU. Jaksa KPK menuding eks Menag Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex, Asrul, dan Ismail Adham korupsi dengan merugikan negara Rp 622 miliar. KMA ditandatangani 9 Januari 2024 namun draf tanggalnya 21 Desember 2023, sengaja memendekkan waktu pelunasan jemaah haji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait