Eks Pejabat Kemenag Era Yaqut Akui Kuota Tambahan Haji Dibagi Rata Tanpa Kajian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag era Yaqut, Ahmad Bahiej, mengakui dalam BAP pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa penetapan KMA No 1156/2023 tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 dibuat backdated tanpa kajian hukum. Pembagian 50:50 antara haji reguler (10.000) dan haji khusus (10.000) tidak didasari regulasi, karena ada perintah percepatan dari pihak Dirjen PHU. Jaksa KPK menuding eks Menag Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex, Asrul, dan Ismail Adham korupsi dengan merugikan negara Rp 622 miliar. KMA ditandatangani 9 Januari 2024 namun draf tanggalnya 21 Desember 2023, sengaja memendekkan waktu pelunasan jemaah haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 08.51
Teman Nusron Wahid Terseret Perkara Korupsi Haji, KPK Langsung Bereaksi
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.49
Nama Nusron Wahid Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Siapkan Langkah
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 07.16
Di Sidang Yaqut, Muhadjir Blak-blakan soal Pengalihan Kuota Haji Khusus
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 22.35
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
Berita terkait
KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 1 September 2026 pukul 13.00
Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 303 Saksi
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.08
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Respons Eks Menag Yaqut Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.36