Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024: Draf KMA Tanpa Kajian dan Penerimaan Uang dari Eks Stafsus
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dalam sidang Tipikor korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Deni Sefianto mantan Staf Setditjen PHU Kemenag mengaku KMA No. 1156/2023 disusun tanpa rapat maupun kajian khusus, hanya melalui instruksi langsung Kepala Bagian via grup WhatsApp dengan data pembagian kuota 50:50. Sementara itu, Nur Faidzin alias Nanang staf biro travel Pesona Mozaik mengaku menyerahkan US$ 75 ribu ke Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai terima kasih setelah mendapat arahan untuk menghubungi Rizky di Kementerian Agama. Nanang awalnya hanya mengakui US$ 45 ribu namun menambahkan menjadi US$ 75 ribu setelah pertanyaan jaksa. Jaksa menuntut empat terdakwa yakni Yaqut, Gus Alex, Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Maktour Ismail Adham.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Sidang Tipikor Kuota Haji: Draf KMA 1156 Disusun Tanpa Kajian, Hanya Lewat Perintah WhatsApp
4 September 2026 pukul 01.12 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Korupsi Kuota Haji, Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut
4 September 2026 pukul 06.22 · Baca aslinya ↗