Korupsi Kuota Haji, Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9333911/original/079764500_1787813381-IMG_20260827_101856_844.jpg)
Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku menyerahkan US$ 75 ribu kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Nanang memberikan uang tersebut sebagai bentuk terima kasih setelah Gus Alex memberikan arahan untuk menghubungi Rizky di Kementerian Agama. Jaksa menuntut empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut, Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Maktour Ismail Adham. Uang sebesar US$ 75 ribu diserahkan dalam dua kali, termasuk sebelum pelaksanaan ibadah haji. Dalam sidang tipikor Jakarta, Nanang awalnya hanya mengakui US$ 45 ribu namun kemudian menambahkan menjadi US$ 75 ribu setelah pertanyaan jaksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 01.12
Sidang Tipikor Kuota Haji: Draf KMA 1156 Disusun Tanpa Kajian, Hanya Lewat Perintah WhatsApp
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.01
Staf Biro Travel Pesona Mozaik Beri Uang US$75.000 ke Staf Yaqut
JawaPos · 3 September 2026 pukul 17.00
Staf Travel Pesona Mozaik Akui Beri USD 75 Ribu ke Staf Eks Menag Yaqut
Berita terkait
Sidang Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 06.45
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Ungkap Alasan Minta Izin Jokowi soal 10 Ribu Kuota Haji
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.03
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42