Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi Kuota Haji, Staf Travel Akui Beri US$ 75 Ribu ke Eks Stafsus Yaqut

Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku menyerahkan US$ 75 ribu kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Nanang memberikan uang tersebut sebagai bentuk terima kasih setelah Gus Alex memberikan arahan untuk menghubungi Rizky di Kementerian Agama. Jaksa menuntut empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut, Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Maktour Ismail Adham. Uang sebesar US$ 75 ribu diserahkan dalam dua kali, termasuk sebelum pelaksanaan ibadah haji. Dalam sidang tipikor Jakarta, Nanang awalnya hanya mengakui US$ 45 ribu namun kemudian menambahkan menjadi US$ 75 ribu setelah pertanyaan jaksa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait