Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

KPI Usulkan Regulasi Penyiaran Ikuti Tren Digital dan Konsumsi OTT

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso dalam diskusi RUU Penyiaran KNRP menyatakan regulasi penyiaran harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perilaku audiens. UU Penyiaran 2002 belum mengatur penyiaran OTT melalui internet, padahal konsumsi publik terhadap platform digital terus meningkat. Negara seperti Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada sudah mengatur pengelolaan konten digital secara terstruktur. Tulus menekankan perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran harus menyusul regulasi yang relevan dengan ranah digital. Perbedaan melapangan: SINDOnews melaporkan diskusi pada 11/9/2026, sementara CNN Indonesia menyebutkan tanggal 11 September 2020. Tulus juga mengapresiasi rencana perluasan kewenangan KPI dalam draft revisi UU Penyiaran, namun menegaskan tidak seluruh konten internet perlu berada di bawah pengawasan KPI. Yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator.

Menurut tiap media