KPI Usulkan Regulasi Penyiaran Ikuti Tren Digital dan Konsumsi OTT
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso dalam diskusi RUU Penyiaran KNRP menyatakan regulasi penyiaran harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perilaku audiens. UU Penyiaran 2002 belum mengatur penyiaran OTT melalui internet, padahal konsumsi publik terhadap platform digital terus meningkat. Negara seperti Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada sudah mengatur pengelolaan konten digital secara terstruktur. Tulus menekankan perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran harus menyusul regulasi yang relevan dengan ranah digital. Perbedaan melapangan: SINDOnews melaporkan diskusi pada 11/9/2026, sementara CNN Indonesia menyebutkan tanggal 11 September 2020. Tulus juga mengapresiasi rencana perluasan kewenangan KPI dalam draft revisi UU Penyiaran, namun menegaskan tidak seluruh konten internet perlu berada di bawah pengawasan KPI. Yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Perlu Penyesuaian Regulasi
11 September 2026 pukul 21.04 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Regulasi Perlu Disesuaikan
12 September 2026 pukul 11.35 · Baca aslinya ↗