Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Perlu Penyesuaian Regulasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisioner KPI Tulus Santoso dalam diskusi RUU Penyiaran KNRP (11/9/2026) menyatakan lingkungan kebijakan penyiaran harus berubah sesuai perkembangan teknologi dan perilaku audiens. Regulasi UU Penyiaran 2002 tidak mengatur penyiaran OTT (over-the-top) melalui internet, padahal publik sudah banyak mengonsumsi konten digital. Negara seperti Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada sudah mengatur pengelolaan konten digital secara terstruktur. Tulus menekankan perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran harus menyusul regulasi yang relevan dengan ranah digital.
Bagikan
Berita terkait
Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.16
Pemerintah Resmi Melarang Operator Menghanguskan Sisa Kuota Internet Konsumen
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.25
Komdigi dan OJK Mau Uji AI di Sektor Keuangan, Ada 'Sandbox' Lintas Industri
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 15.03
KPI Baru Dilantik, Menkomdigi Meutya Titip Tiga Pesan Penting
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.54